Jumat, 30 Mei 2014

Pengertian hutan

Hutan adalah lahan luas yang ditumbuhi berbagai pohon liar maupun budi daya. Hutan banyak memberikan hasil berupa kayu, rotan, getah damar, getah jelutung, kemenyan, dan sebagainya.


Hutan produksi adalah hutan yang memberikan hasil hutan berupa kayu, rotan, kemenyan, dan hasil hutan lainnya.

Hutan lindung adalah hutan yang dapat melindungi tanah dari bahaya banjir, erosi, tanah longsor, dan untuk menyimpan air.

Hutan wisata adalah jenis hutan untuk keperluan wisata misalnya hutan pinus, hutan cemara, dan sebagainya.

Hutan suaka alam adalah hutan yang ditanam untuk melindungi tumbuhan dan hewan tertentu dari ancaman kepunahan akibat perbuatan manusia.

Hutan cadangan adalah hutan yang dapat berubah fungsi menjadi hutan produksi, hutan lindung, hutan wisata, dan fungsi lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar